Selamat Datang

Di PPID Polda Kaltim

Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. I Tahun 2021...

Landasan Hukum:

  • Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
  • Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
  • Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
  • Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi

Regulasi Terkait:

  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengajuan Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Untuk Dipublikasikan.

Tugas PPID di Polda Kaltim:

  • PID pada Polda dijabat oleh Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah.
  • PID pada tingkat Polres dijabat oleh Kepala Subbagian Humas Bagian Operasi Kepolisian Resort.
  • PID pada tingkat Polsek dijabat oleh Kepala Seksi Humas Kepolisian Sektor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar