Selamat Datang
Di Sentra Pelayanan Informasi Publik
PPID Polda Kaltim
Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) No. I Tahun 2021...
Landasan Hukum:
- Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi
- Kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional, dan cara sederhana
- Pengecualian bersifat ketat dan terbatas
- Kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi
Regulasi Terkait:
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Mekanisme Pengajuan Konsekuensi Terhadap Informasi Yang Dikecualikan Untuk Dipublikasikan.
Tugas PPID Polda Kaltim:
- Sebagai unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabid Humas.
- PPID bertugas untuk mengumpulkan, mengolah, menyajikan data, informasi dan dokumentasi serta pembinaan dalam mendukung pelaksanaan penyediaan informasi baik internal maupun eksternal Kepolisian.
Fungsi PPID:
- Pengumpulan, pengelolaan dan analisis data, informasi dan/atau dokumentasi yang diperlukan guna menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya untuk kepentingan internal maupun eksternal Kepolisian.
- Pengumpulan informasi dan data yang berkaitan dengan kegiatan Kepolisian yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
- Pengelolaan informasi pengaduan yang meliputi pelayanan, pelindungan, pengayoman dan penegakan hukum oleh Kepolisian, serta menyelesaikan proses pemulihan informasi hingga tuntas.