Prosedur Pembuatan SIM
1. Persiapan Dokumen
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi: Pastikan Anda membawa KTP asli beserta fotokopi yang jelas dan sesuai.
- Formulir Permohonan SIM: Formulir ini bisa didapatkan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM atau di website resmi kepolisian.
- Pas Foto Berwarna: Ukuran pas foto 3x4 atau sesuai ketentuan dari Satpas, biasanya disediakan saat pendaftaran.
2. Tahapan Pendaftaran
- Datang ke Satpas Terdekat: Kunjungi kantor Satpas SIM yang ada di kota atau kabupaten Anda.
- Ambil Nomor Antrian: Biasanya terdapat mesin pengambil nomor antrian, ambil nomor dan tunggu panggilan.
- Pengisian Formulir Permohonan: Isilah formulir permohonan SIM yang diberikan dengan lengkap dan benar.
- Penyerahan Dokumen: Serahkan dokumen yang diperlukan, termasuk KTP asli dan fotokopi, serta pas foto.
3. Pemeriksaan Kesehatan
- Tes Kesehatan Fisik: Pemeriksaan kesehatan meliputi tes penglihatan dan kesehatan fisik secara umum. Tes ini bisa dilakukan di klinik yang telah bekerja sama dengan Satpas.
- Sertifikat Tes Kesehatan: Setelah tes kesehatan, Anda akan mendapatkan sertifikat yang harus dilampirkan dalam berkas permohonan.
4. Ujian Teori dan Praktek
- Ujian Teori: Ujian teori meliputi soal-soal tentang peraturan lalu lintas dan dasar-dasar mengemudi. Ujian ini biasanya dilakukan dengan sistem komputerisasi.
- Ujian Praktik: Ujian praktik meliputi keterampilan dasar mengemudi, seperti parkir, mengemudi di jalur zig-zag, dan mengatasi rintangan.
5. Pembayaran Biaya
- Biaya Pembuatan SIM: Lakukan pembayaran biaya administrasi pembuatan SIM sesuai jenis yang diajukan (SIM A, SIM C, dll). Pembayaran bisa dilakukan di loket yang tersedia atau melalui bank yang telah bekerja sama dengan Satpas.
6. Pengambilan SIM
- Foto dan Sidik Jari: Setelah lulus ujian, Anda akan diminta untuk mengambil foto dan sidik jari untuk pembuatan SIM.
- Pengambilan SIM: SIM yang sudah jadi bisa diambil di loket pengambilan. Pastikan data pada SIM sudah benar sebelum meninggalkan Satpas.
Catatan Penting:
- Usia Minimal: Untuk SIM C (motor) minimal 17 tahun, SIM A (mobil) minimal 18 tahun.
- Perpanjangan SIM: SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali. Proses perpanjangan mirip dengan pembuatan SIM baru, namun tanpa ujian teori dan praktik.
- Patuhi Aturan Lalu Lintas: SIM adalah bukti bahwa Anda layak dan mengerti aturan berkendara, pastikan selalu patuh pada peraturan lalu lintas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar