SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
- Laporan Polisi (LP)
- Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
- Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
- Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
- Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
- Surat Ijin Keramaian
- Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
- Surat Ijin Mengemudi (SIM)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
Fungsi SPKT lainnya :
- Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
- Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
- Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosedur Pengaduan Laporan di SPKT Polda Kaltim
Pelaporan di SPKT
Tata cara yang benar dan lengkap untuk pelaporan di SPKT Polda Kaltim
1. Persiapan Sebelum Melapor
-
Identifikasi Kejadian
Pastikan Anda mengetahui dengan jelas kejadian yang akan dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan kronologi kejadian.
-
Dokumen Pendukung
Siapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti identitas diri (KTP), bukti kejadian (foto, video, dokumen tertulis), dan saksi (jika ada).
2. Datang ke SPKT Polda Kaltim
-
Alamat SPKT Polda Kaltim
Temukan lokasi SPKT Polda Kaltim yang terdekat dengan Anda. Biasanya, SPKT berada di markas besar Polda atau Polres.
-
Jam Operasional
Pastikan Anda datang pada jam operasional SPKT, biasanya dari pagi hingga sore hari.
3. Proses Pelaporan di SPKT
-
Ambil Nomor Antrian
Setibanya di SPKT, ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.
-
Pengisian Formulir
Isi formulir pelaporan yang diberikan oleh petugas. Isi formulir dengan data yang lengkap dan jelas.
-
Verifikasi Identitas
Serahkan dokumen identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk verifikasi oleh petugas.
-
Penjelasan Kejadian
Berikan penjelasan rinci mengenai kejadian yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, kronologi, dan bukti-bukti yang ada.
-
Saksi
Jika ada saksi, minta saksi untuk memberikan keterangan kepada petugas.
4. Penanganan Laporan
-
Pemeriksaan Awal
Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan dan bukti-bukti yang Anda berikan.
-
Pembuatan Berita Acara
Petugas akan membuat berita acara pelaporan (BAP) berdasarkan informasi yang Anda berikan.
-
Tanda Terima
Anda akan menerima tanda terima laporan sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.
5. Tindak Lanjut
-
Pemanggilan
Anda mungkin akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan atau menghadiri pemeriksaan lanjutan.
-
Pengembangan Kasus
Petugas akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berdasarkan laporan Anda.
-
Informasi Perkembangan Kasus
Anda dapat meminta informasi perkembangan kasus Anda kepada petugas yang menangani.
6. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan
-
Kejujuran
Berikan informasi yang jujur dan lengkap untuk membantu petugas dalam menangani kasus.
-
Kerjasama
Bekerjasama dengan petugas selama proses pelaporan dan penyidikan.
-
Kesabaran
Proses penanganan laporan mungkin memerlukan waktu, oleh karena itu bersabarlah dalam menunggu hasilnya.
7. Kontak SPKT Polda Kaltim
-
Nomor Telepon
110
-
Website Resmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar