Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

SPKT

 
                                         

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu


SPKT bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai etentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

SPKT dapat melayani :
  • Laporan Polisi (LP)
  • Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPLP)
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)
  • Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK)
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP)
  • Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD)
  • Surat Ijin Keramaian
  • Surat Rekomendasi Ijin Usaha Jasa Pengamatan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)

Fungsi SPKT lainnya :
  • Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian penanganan tempat kejadian perkara ( TKP ) meliputi tindakan pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, turjawali (pengaturan jalan dan pengawalan lalu-lintas), dan pengamanan;
  • Pelayanan masyarakat antara lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet (jejaring sosial), dan surat;
  • Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Prosedur Pengaduan Laporan di SPKT Polda Kaltim

Prosedur Pengaduan Laporan di SPKT Polda Kaltim

Pelaporan di SPKT

Tata cara yang benar dan lengkap untuk pelaporan di SPKT Polda Kaltim

1. Persiapan Sebelum Melapor

  • Identifikasi Kejadian

    Pastikan Anda mengetahui dengan jelas kejadian yang akan dilaporkan, termasuk waktu, tempat, dan kronologi kejadian.

  • Dokumen Pendukung

    Siapkan dokumen pendukung yang relevan, seperti identitas diri (KTP), bukti kejadian (foto, video, dokumen tertulis), dan saksi (jika ada).

2. Datang ke SPKT Polda Kaltim

  • Alamat SPKT Polda Kaltim

    Temukan lokasi SPKT Polda Kaltim yang terdekat dengan Anda. Biasanya, SPKT berada di markas besar Polda atau Polres.

  • Jam Operasional

    Pastikan Anda datang pada jam operasional SPKT, biasanya dari pagi hingga sore hari.

3. Proses Pelaporan di SPKT

  • Ambil Nomor Antrian

    Setibanya di SPKT, ambil nomor antrian dan tunggu hingga nomor Anda dipanggil.

  • Pengisian Formulir

    Isi formulir pelaporan yang diberikan oleh petugas. Isi formulir dengan data yang lengkap dan jelas.

  • Verifikasi Identitas

    Serahkan dokumen identitas diri (KTP/SIM/Paspor) untuk verifikasi oleh petugas.

  • Penjelasan Kejadian

    Berikan penjelasan rinci mengenai kejadian yang dilaporkan, termasuk waktu, tempat, kronologi, dan bukti-bukti yang ada.

  • Saksi

    Jika ada saksi, minta saksi untuk memberikan keterangan kepada petugas.

4. Penanganan Laporan

  • Pemeriksaan Awal

    Petugas akan melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan dan bukti-bukti yang Anda berikan.

  • Pembuatan Berita Acara

    Petugas akan membuat berita acara pelaporan (BAP) berdasarkan informasi yang Anda berikan.

  • Tanda Terima

    Anda akan menerima tanda terima laporan sebagai bukti bahwa laporan Anda telah diterima dan akan diproses lebih lanjut.

5. Tindak Lanjut

  • Pemanggilan

    Anda mungkin akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan atau menghadiri pemeriksaan lanjutan.

  • Pengembangan Kasus

    Petugas akan melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut berdasarkan laporan Anda.

  • Informasi Perkembangan Kasus

    Anda dapat meminta informasi perkembangan kasus Anda kepada petugas yang menangani.

6. Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

  • Kejujuran

    Berikan informasi yang jujur dan lengkap untuk membantu petugas dalam menangani kasus.

  • Kerjasama

    Bekerjasama dengan petugas selama proses pelaporan dan penyidikan.

  • Kesabaran

    Proses penanganan laporan mungkin memerlukan waktu, oleh karena itu bersabarlah dalam menunggu hasilnya.

7. Kontak SPKT Polda Kaltim

  • Nomor Telepon

    110

  • Website Resmi

    https://www.poldakaltim.my.id

© 2024 SPKT Polda Kaltim. All rights reserved.

Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
  • Antisipasi Banjir, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Pantau Debit Air di Jln. MT.Haryono
    Antisipasi Banjir, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Pantau Debit Air di Jln. MT.Haryono
  • Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
    Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
  • Beranda
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi