Selamat Datang
Di Sentra Pelayanan Informasi Publik
PPID POLDA KALTIM
Kami berkomitmen menyediakan informasi publik yang transparan, akuntabel, cepat, tepat waktu, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Hak Setiap Orang
Setiap orang untuk memperoleh informasi publik.
Kewajiban Badan Publik
Melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Pengecualian Ketat dan Terbatas
Informasi yang dikecualikan hanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pembenahan Sistem Dokumentasi
Membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Regulasi Terkait:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mekanisme Pengujian Konsekuensi Terhadap Informasi yang Dikecualikan untuk Dipublikasikan.
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan Di Lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
- Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Perkap Nomor 16 Tahun 2010.
Tugas PPID Polda Kaltim:
- Sebagai unsur pelaksana utama yang berada di bawah Kabid Humas.
- Bertugas mengumpulkan, mengolah, menyajikan data, informasi dan dokumentasi serta pembinaan dalam mendukung penyediaan informasi baik internal maupun eksternal Kepolisian.
Fungsi PPID:
- Pengumpulan, pengelolaan dan analisis data, informasi dan/atau dokumentasi guna menyajikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
- Pengumpulan informasi dan data terkait kegiatan Kepolisian yang dapat diakses oleh masyarakat.
- Penyiapan media dan pendistribusian informasi dan dokumentasi secara luas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan informasi pengaduan meliputi pelayanan, perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum, serta pemulihan informasi hingga tuntas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar