Balikpapan - Penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim melaksanakan Penangguhan Penahanan terhadap sejumlah tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam di areal pembangunan Bandara VVIP sisi udara zona dua, di kelurahan Pantai Lango, kecamatan Penajam, kabupaten PPU, Jum'at (1/3/2024).
Perkara yang ditangguhkan oleh penyidik terkait dugaan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan/atau membawa senjata tajam tanpa izin, sesuai dengan ketentuan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. Kasus ini menyoroti seriusnya ancaman keamanan di area strategis pembangunan Bandara VVIP.
Sebanyak 9 (sembilan) tersangka yang dilaksanakan penangguhan penahanan yaitu AL (54), KR (39), RL(71), MH (26), PZ (48), RY (47), AS (33), DD (59), SHP (43) dan diberikan wajib lapor kepada penyidik.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto menjelaskan, 9 (sembilan) tersangka mendapatkan pelaksanaan penangguhan penahanan, akan tetapi proses hukum tetap berlanjut.
"Polda Kaltim berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya dengan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Artanto.
"Hal ini mencerminkan upaya aparat Kepolisian dalam menanggapi potensi ancaman keamanan di sekitar proyek strategis pembangunan IKN, memastikan bahwa setiap tindakan melanggar hukum akan ditindaklanjuti dengan serius sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," Tutup Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar