Kukar - Seorang pria berusia 44 tahun, berinisial JP, di Kecamatan Sangasanga harus berurusan dengan kepolisian, lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu. Pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 11.00 WITA. Bertempat di Jalan Yos Sudarso RT 4 Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sangasanga.
Diuraikan Kapolsek Sangasanga, AKP Baihaki, ditangkapnya JP, berawal dari informasi warga yang resah akan aktivitas JP kerap bertransaksi sabu-sabu di lingkungan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Anggota unit reskrim langsung melakukan penggeledahan, pemeriksaan rumah di kamar pelaku benar ditemukan 2 poket narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam rak lemari," ungkap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sangasanga AKP Baihaki.
Selain menyita 2 poket sabu-sabu seberat 0,42 gram, ditemukan pula 1 alat hisap bong yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menikmati sabu-sabu. Atas kejadian tersebut pelaku berikut barang bukti di amankan dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk diproses hukum lebih lanjut,"pungkasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar