Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Gelar Konferensi Pers, Polresta Samarinda Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak Kandung

IKN Terkini April 07, 2024

 

Samarinda - Kepolisian Resor Kota Samarinda menggelar Press Release perkara pencabulan anak kandung yang telah merudapaksa kedua anaknya selama beberapa tahun. Pelaku yang merupakan ayah korban terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, S.I.K., M.H., M.Si dalam press release menyampaikan bagaimana kronologi kejadian, Pria berusia 41 tahun tersebut tega mencabuli kedua anaknya. Awalnya korban melapor ke ibunya. Dan ditanya, memang benar anak telah mendapat perlakuan yang tidak terpuji oleh bapaknya sendiri.

Kasus ini ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda. Diketahui, anak pertama kini berusia 19 tahun, sedangkan anak keduanya masih berusia 15 tahun. Kapolresta Samarinda menyebut, kedua anaknya pun telah mengaku telah mendapat pencabulan dari ayahnya sendiri.

"Ditanya ke anak pertama, itu tiga kali. Kemudian ditanya lagi ke anak kedua, dan dijawab sering kali, Sejak saat itu, sang ibu langsung melaporkan ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut serta penegakkan hukum bagi sang pelaku yakni suaminya sendiri," tutur Kapolresta Samarinda.

Lanjut, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Dr. Ary Fadli mengungkapkan motif pelaku mencabuli kedua anak kandungnya sendiri. Pelaku mencabuli anaknya tersebut, pada saat sang istri tidak berada di rumah. Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2014, dan baru sekarang terungkap hingga tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, pelaku inisial AG terjerat pasal 81 dan 82 Ayat 1 Juncto pasal 76 huruf C Undang Undang RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: April 07, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Wakapolda Kaltim Hadiri Acara Puncak HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44 Secara Virtual
    Wakapolda Kaltim Hadiri Acara Puncak HUT Yayasan Kemala Bhayangkari Ke-44 Secara Virtual
  • 79 Peserta Seleksi PAG Polda Kaltim Ikuti Tes Psikologi, Jamin Pelaksanaan Dengan Prinsip BETAH
    79 Peserta Seleksi PAG Polda Kaltim Ikuti Tes Psikologi, Jamin Pelaksanaan Dengan Prinsip BETAH

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi