Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Miliki Narkotika Jenis Sabu-Sabu, Dua Wanita Di Sanga-Sanga Diringkus Polsek Sanga-Sanga

IKN Terkini April 28, 2024

 

Kukar - Polsek Sanga-Sanga berhasil meringkus dua orang wanita pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial AM dan MW, pada Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Kawasan RT 5 Kelurahan Jawa, Kecamatan Sangasanga.

Mendapatkan laporan dan informasi dari warga tentang dugaan adanya aktifitas penyalahgunaan jual beli narkotika jenis sabu-sabu di rumah kontrakan AM. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1 poket ukuran kecil.

"Disimpan dalam dompet warna pink milik MW," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sangasanga AKP A Baihaki.

MW mengatakan bahwa barang bukti tersebut diberi oleh AM di Kota Samarinda sebanyak 2 poket. Kemudian dari 2 poket sabu-sabu tersebut oleh AM dikurangi masing masing poket untuk dikonsumsi bersama-sama.

Sementara 1 poket lainnya telah laku terjual seharga Rp 180 ribu, dan 1 poket sabu sabu diberikan kepada MW sebagai upah karena telah membantu menjaga anaknya dirumah.

Atas kejadian tersebut dua pelaku serta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Sangasanga untuk diproses hukum lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: April 28, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
    Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari
    Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi