Mahulu - Unit Reskrim Polsek Long Apari berhasil menangkap satu orang tersangka dalam kasus percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Mahakam Ulu. Tersangka, HN (33 tahun), ditangkap setelah melakukan tindak pidana percobaan pemerkosaan atau perbuatan cabul di Kampung Tiong Ohang, Kecamatan Long Apari, Kabupaten Mahulu.
Peristiwa ini terjadi pada hari Sabtu, tanggal 30 Maret 2024, sekitar pukul 01.00 WITA, saat korban, yang diketahui bernama S, sedang melintas di jalan poros Tiong Ohang. Korban bertemu dengan tersangka, yang mengajaknya untuk pergi ke Jalan Baru (JB). Namun, korban curiga dengan alasan tersangka dan mencoba untuk bertanya lebih lanjut.
Tersangka kemudian memeluk korban dari belakang dan mencoba melakukan aksi cabul, namun korban berhasil memberontak dan melarikan diri. Akibatnya, korban mengalami luka-luka di bagian kaki kanan, tepatnya di tulang kering. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Long Apari.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor merek Jupiter MX, baju wanita lengan pendek, celana panjang, serta foto luka korban. Sementara itu, korban juga memberikan keterangan sebagai saksi atas kejadian tersebut.
Tersangka HN kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polsek Long Apari terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban.
Humas Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar