Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Ungkap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atau Penggelapan

IKN Terkini April 20, 2024

 

Samarinda - Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang Kembali Ungkap Pelaku Penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 378 Jo 372 KUHP. Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Bitab Riyani SH.,Melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas SH. Menerangkan pada hari minggu tanggal 24 maret 2024 sekira pukul 19.30 saudara M kerumah orang tua pelapor di Jl.PU.Rt.02 kel.Baqa kec. Kec.Samarinda seberang untuk menawarkan dua buah Alkon ke orang tua Korban an.H.L dan yang bersangkutan tidak punya uang membeli Alkon tersebut dan Korban menawarkan biar Korban yang membeli buat orang tuanya.Sekira pukul 22:00 saudara M mengajak ke jln.Ciptomangunkusumo tepatnya di pelabuhan Feri Kel.Harapan baru kec.Loa Janan setiba di sana adik Korban yaitu saudara I memberikan sejumlah uang Rp. 2.500.000 ( dua juta lima ratus ribu) rupiah setelah menerima uang saudara M langsung pergi dengan alasan hendak mengambil Alkon yang di tawarkan di kapal, namun setelah itu Saudara M pergi tidak ada kabarnya pada hari Rabu Tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.30 Wita,

Korban Melapor Ke Polsek Samarinda Seberang dan Unit Reskrim Melakukan Lidik dan Mengamankan Saudara M Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dan setelah itu anggota melakukan introgasi terhadap korban atau pelapor dan hasil introgasi pelaku mengakuin perbuatannya telah melakukan penggelapan terhadap korban

Selanjutnnya pelaku diamankan di Polsek Samarinda Seberang untuk di lakukan proses lebih lanjut dan Mengamankan Barang Bukti Berupa
- 1 buah hand phone
- print aut percakapan whatapp.Ungkap Kanit Reskrim.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: April 20, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
    Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari
    Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi