Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Gelar Press Release, Polres Mahulu Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan Dengan Senjata Tajam

IKN Terkini Mei 02, 2024

 

Mahulu - Polres Mahakam Ulu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang korban pada tanggal 24 Maret 2024. Tersangka, yang dilaporkan menggunakan senjata tajam berjenis badik, berhasil diamankan setelah proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak berwajib.

Berawal dari laporan polisi dan surat perintah penyidikan pada tanggal 24 Maret 2024, kasus penganiayaan ini mengemuka. Tersangka, yang memiliki inisial AAR, diduga melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban, RA, di sebuah lokasi pada pukul 22:00 WITA. Kejadian terjadi setelah konflik kecil, di mana tersangka dalam keadaan mabuk dan berusaha meminta rokok kepada seorang saksi.

Tersangka kemudian menyerang saksi dengan senjata tajam setelah ditolak, dan ketika korban mencoba untuk menghentikan perbuatan tersebut, ia juga menjadi sasaran serangan. Korban mengalami luka tusuk yang serius dan harus dirawat di rumah sakit setempat.

Tersangka AAR berhasil diamankan oleh petugas Polres Mahakam Ulu setelah proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Barang bukti berupa senjata tajam dan pakaian korban yang mengandung bercak darah telah disita sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Setelah meneliti semua fakta dan bukti yang ada, penyidik menyimpulkan bahwa tersangka AAR memiliki cukup bukti untuk dipersangkakan atas tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam sesuai dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 KUHP.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Mei 02, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Tingkatkan Literasi Serta Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Perpustakaan Dan Klinik Terapung Di Perairan Somber Balikpapan
    Tingkatkan Literasi Serta Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Perpustakaan Dan Klinik Terapung Di Perairan Somber Balikpapan
  • Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
    Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
  • Gelar Pengamanan Liga 1 BRI Championship Series Antara Borneo FC VS Bali United, Polresta Balikpapan Turunkan 279 Personil
    Gelar Pengamanan Liga 1 BRI Championship Series Antara Borneo FC VS Bali United, Polresta Balikpapan Turunkan 279 Personil

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi