Berau - Polsek Biduk-Biduk berhasil mengungkap kasus pencurian buah sawit di wilayah hukumnya pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2024. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2024, sekitar pukul 02.00 Wita di lahan sawit TPH (Tempat Pemungutan Hasil) blok G dan H, Rt. 07 Kampung Batu Putih, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau.
Dalam kronologis kejadian, saksi melaporkan kehilangan buah sawit yang telah dipanen pada tanggal 30 April dan 1 Mei 2024. Setelah penyelidikan, petugas menemukan bahwa pelaku bernama SE telah menawarkan buah sawit kepada pembeli setempat pada tanggal 3 Mei 2024. Berdasarkan informasi ini, pelapor mencurigai bahwa pelaku adalah orang yang mengambil buah sawit miliknya.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku bersama ALI telah mengambil buah sawit tanpa izin pada tanggal 2 Mei 2024. Setelah pengakuan dari pelaku, barang bukti seperti sepeda motor, handphone, serta nota pembayaran buah sawit berhasil diamankan.
Pelaku SE telah berhasil diamankan oleh petugas, sementara ALI masih dalam pengejaran. Polsek Biduk-Biduk telah berkoordinasi dengan Polres lain untuk melakukan pencarian terhadap ALI. Kasus ini akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar