Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Polsek Loa Janan Berhasil Tangkap Seorang DPO Penggelapan Solar Perusahaan

IKN Terkini Mei 02, 2024

Kukar - Pelaku penggelapan BBM Solar, berinisial AF, AA, IP, AN, RS, AS, KM yang merupakan pelaku dan kawanan. Serta ES dan YW yang merupakan penadah berhasil ditangkap Polsek Loa Janan. Pada Selasa (30/4/2024) sekitar pukul 18.00 WITA, di Jalan Houling PT EMJ (Etam Manunggal Jaya), Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara.

Total sebanyak 6 jeriken berisi masing-masing 20 liter solar awalnya ditemukan oleh salah satu saksi. Dimana BBM jenis solar tersebut diduga hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh pelaku.

"Modusnya adalah pelaku merupakan driver/sopir PT LBS saat kendaraan Dum Truk Roda 10 yang mereka kendarai selesai melakukan pengisian solar, dalam perjalanan dari tambang ke stokfile ataupun sebaliknya, para pelaku menepi di pinggir jalan houling untuk melakukan penyedotan solar tersebut," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto.

Jeriken kosong pun sudah disiapkan oleh rekan pelaku. Kemudian dijual kepada orang lain dengan total Rp 75.348.000. Atas kejadian tersebut Korban keberatan dan melaporkan ke Polsek Loa Janan untuk proses lebih lanjut.

Kini seluruh pelaku sudah diamankan di Mapolsek Loa Janan untuk mengikuti proses pemeriksaan. Seluruhnya terancam dengan Pasal 374 JO 480 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Mei 02, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
  • Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
    Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
  • HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Kutim Beri Bantuan Sosial Kepada Pondok Pesantren
    HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Kutim Beri Bantuan Sosial Kepada Pondok Pesantren

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi