Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Polsek Pulau Derawan Berhasil Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu-Sabu

IKN Terkini Mei 10, 2024

 

Berau - Polsek Pulau Derawan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau. Kejadian ini terjadi pada hari Kamis, tanggal 09 Mei 2024, sekitar pukul 17.00 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pesta sabu di sebuah rumah di Kampung Tanjung Batu, petugas kepolisian segera merespons. Pukul 13.00 WITA, petugas menerima laporan dan segera melakukan penggrebekan pada rumah tersebut pada pukul 17.00 WITA. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua tersangka, KA (38 tahun) dan AM (39 tahun), yang merupakan nelayan.

Dalam penggeledahan rumah, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang disita meliputi 1 poket kecil sabu, 1 bong alat isap sabu, 2 korek gas, 1 kaca Fanbo, 1 poket kecil bekas sabu, 1 sedotan warna putih, 1 jarum, dan 2 unit handphone merk OPPO. Selain itu, polisi juga berhasil menyita uang tunai senilai Rp250.000,-.

Total berat bruto barang bukti sabu yang disita sebanyak 0,13 gram. KA dan AM ditangkap dan dibawa ke Polsek Pulau Derawan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Pulau Derawan, Iptu Iwan Purwanto, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dia juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu dalam penindakan kasus-kasus narkotika.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Mei 10, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota
  • Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
    Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
  • Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu
    Polsek Balikpapan Timur Berhasil Ringkus Pelaku Pengedar Narkoba Jenis Sabu-Sabu

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi