Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Polsek Sebulu Ringkus Dua Pelaku Peredaran Narkotika Jenis Sabu-Sabu

IKN Terkini Mei 18, 2024

 

Kukar - Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Yakni DP (38) dan AP (32), pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, di RT 9 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.

Berawal informasi dari masyarakat, bahwasanya di RT 9 Desa Tanjung Harapan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya sekira 22.00 WITA pada saat melakukan penyelidikan, petugas menemukan seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan.

Pada saat dilakukan penggeledahan saat itu petugas tidak menemukan adanya narkotika jenis sabu sabu , namun pelaku menjelaskan bahwasannya dirinya memang baru saja mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama temannya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut, petugas menemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, 1 buah sedotan, 1 buah korek gas api kecil dan 1 plastik klip bekas, keseluruhan barang yang ditemukan di rumah pelaku AP,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi.

Pada saat dilakukan penggeledahan ulang terhadap sepea motor milik DP dihadapan keduanya petugas kepolisian menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu berat kotor 0,26 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 gram.

Keduanya pun kini sudah dibawa ke Mapolsek Sebulu. Keduanya pun terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Mei 18, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • 79 Peserta Seleksi PAG Polda Kaltim Ikuti Tes Psikologi, Jamin Pelaksanaan Dengan Prinsip BETAH
    79 Peserta Seleksi PAG Polda Kaltim Ikuti Tes Psikologi, Jamin Pelaksanaan Dengan Prinsip BETAH
  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres Kutim Gelar Latihan Sispamkota
  • Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
    Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi