Kubar - Polres Kutai Barat berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya pada hari Rabu tanggal 01 Mei 2024. Pukul 12.00 WITA, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi terkait adanya pengiriman ganja di daerah Kp. Muara Lawa. Dengan cepat, penyelidikan dilakukan hingga menemukan seseorang yang mencurigakan di depan kantor ekspedisi JNT.
Tersangka utama, A. M. (23), berhasil ditangkap saat sedang menerima barang tersebut. Selama pemeriksaan, A. M. mengakui bahwa barang yang diambilnya adalah ganja. Barang bukti berupa ganja yang dibungkus dalam plastik warna hijau dengan berat kotor 94 gram serta beberapa barang lainnya berhasil disita.
Lebih lanjut, A. M. mengaku bahwa ganja tersebut dibelinya secara online. Dia juga mengakui bahwa tidak sendirian dalam transaksi tersebut, melainkan bersama dengan M. F. (20). Penangkapan terhadap M. F. dilakukan sekitar pukul 13.45 WITA di lokasi kerjanya.
Kedua tersangka dan barang bukti kemudian diamankan oleh Polres Kutai Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Kutai Barat, AKBP Kade Budiyarta, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Wawan Gunawan, S.H., mengungkapkan apresiasi atas kerja keras anggota Sat Resnarkoba yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kutai Barat. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Kutai Barat dalam memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar