Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Simpan Sabu di Dalam Bohlam, Satresnarkoba Polres Kukar Tangkap Pria Di Loa Janan

IKN Terkini Mei 21, 2024

 

Kukar - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, berinisial MI, di Kecamatan Loa Janan. Tepatnya di Dusun Tani Maju RT 4 Desa Batuah. Pada Minggu (19/5/2024) sekitar pukul 17.30 WITA lalu.

Mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwapelaku kerap melakukan trasnsaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, Satreskoba Polres Kukar langsung melakukan penyelidikan yang mengarah kepada pelaku MI.

“Saat melakukan pemantauan terhadap rumah pelaku, lalu tim melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut dan mengamankan pelaku yang sedang duduk di ruang tengah rumahnya,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah balon lampu yang di dalamnya terdapat 3 bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus oleh plastik warna putih. Dimasukkan pelaku kedalam kotak besi berwarna merah dan dibungkus lagi dengan plastik warna hitam.

“Barang-barang tersebut ditemukan di dalam lemari gudang,” lanjutnya.

Bersama barang bukti, pelaku pun dibawa ke Mapolres Kukar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kini pelaku MI terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Montana).

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Mei 21, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
    Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Antisipasi Banjir, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Pantau Debit Air di Jln. MT.Haryono
    Antisipasi Banjir, Personil Batalyon A Sat Brimob Polda Kaltim Pantau Debit Air di Jln. MT.Haryono

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi