Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras Tanpa Ijin, Sat Resnarkoba Polres Paser Gelar Konferensi Pers

IKN Terkini Juni 11, 2024

 

Paser - Satresnarkoba Polres Paser menggelar konferensi pers di Ruang Satresnarkoba Polres Paser terkait pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin. Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H., acara ini memaparkan penangkapan pelaku yang terlibat dalam peredaran 10.000 butir obat keras jenis Yorindo. Selasa (11/6)

Penangkapan bermula dari informasi tentang paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 2 Juni 2024. Paket dengan nomor resi 660077794290 ditujukan kepada inisial H di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tanah Grogot. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak TIKI, petugas mengamankan pelaku saat mengambil paket pada 3 Juni 2024.

Barang bukti yang diamankan berupa 10.000 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih dengan logo "Y" serta satu plastik bubble wrap hitam. Pelaku inisial S als Arno ( 38 Tahun) ditangkap di depan Kantor TIKI di Jalan Jendral Ahmad Yani.

Pelaku S als Arno dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH, menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Hukum polres Paser. Ujarnya

AKP Suradi menambahkan bahwa Kapolres Paser mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Konferensi pers diakhiri dengan foto bersama pelaku dan barang bukti dan kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut ke tahap penyidikan. Tutup AKP Suradi

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Juni 11, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
    Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari
    Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi