Penangkapan bermula dari informasi tentang paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pengiriman TIKI pada 2 Juni 2024. Paket dengan nomor resi 660077794290 ditujukan kepada inisial H di Jalan Jendral Ahmad Yani, Tanah Grogot. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak TIKI, petugas mengamankan pelaku saat mengambil paket pada 3 Juni 2024.
Barang bukti yang diamankan berupa 10.000 butir obat keras jenis Yorindo berwarna putih dengan logo "Y" serta satu plastik bubble wrap hitam. Pelaku inisial S als Arno ( 38 Tahun) ditangkap di depan Kantor TIKI di Jalan Jendral Ahmad Yani.
Pelaku S als Arno dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) Ke-1 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.
Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, SH, menegaskan komitmen Polres Paser dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Hukum polres Paser. Ujarnya
AKP Suradi menambahkan bahwa Kapolres Paser mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini. Konferensi pers diakhiri dengan foto bersama pelaku dan barang bukti dan kemudian dilakukan proses hukum lebih lanjut ke tahap penyidikan. Tutup AKP Suradi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar