BIDKUM
Bidkum Polda Sumsel sebagai bagian dari organisasi Polri yang bertugas sebagai pembina fungsi hukum menyadari pentingnya melakukan program revitalisasi dan reformasi hukum yang bertujuan untuk memberi kemudahan dalam pelayanan publik khususnya dibidang hukum sebagaimana di amanatkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Tentunya pelayanan publik yang diberikan terkait permasalahan hukum yang di alami oleh Satuan Fungsi/Satuan Kerja, Pegawai Negeri pada Polri dan Keluarga Besar Polri, mengenai penyelesaian perkara, Penataan regulasi yang berkualitas, Pembenahan manajemen perkara dan Penguatan sumber daya manusia penegak hukum yang profesional serta menghadapi gugatan hukum terhadap organisasi Polri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar