DIT LANTAS

DITLANTAS POLDA KALTIM
Logo Ditlantas

DIREKTORAT LALU LINTAS

DITLANTAS POLDA KALTIM

Makna Lambang Ditlantas Polri

1

Gambar Roda

Melambangkan kecepatan bergerak (mobile), yaitu kesiapsiagaan dan ketanggapsegeraan anggota Polantas dalam pengabdian sebagai penegak hukum, pelindung, dan pelayan masyarakat.

2

Gambar Tameng

Melambangkan perlindungan dan kewajiban setiap anggota untuk melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat dari gangguan Kamtibmas dengan berlandaskan mental Tri Brata dan Catur Prasetya.

3

Sejarah Kelahiran (Jari-jari & Marka)

22 Jari-jari tameng dan 9 Garis marka diartikan sebagai tanggal 22 September, yang merupakan hari lahirnya Polantas. Penjumlahan elemen (55) bermakna tahun 1955 sebagai tahun kelahiran Lalu-lintas Bhayangkara.

4

Rantai Kembar

Melambangkan kewenangan kuat dan terikat yang dimiliki oleh Polisi Lalu Lintas dalam menegakkan aturan di jalan raya.

5

Gambar Sayap

Melambangkan inisiatif, perlindungan, dan kemudahan gerakan pelaksanaan tugas untuk memberikan rasa aman dan nyaman. Bulu sayap melambangkan Pancasila (5 helai), Catur Prasetya (4 helai), dan Tri Brata (3 helai).

6

Tiga Bintang, Padi, dan Kapas

Bintang melambangkan simbol lalu lintas sebagai urat nadi kehidupan, cermin kebudayaan, dan tingkat modernitas. Padi dan kapas berperan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

7

Seloka "DHARMA KERTA MARGA RAKSYAKA"

Bermakna bekerja tulus (Dharma Kerta) untuk memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan (Raksyaka) kepada jalan raya dan setiap pengguna jalan (Marga).

Visi & Misi

Komitmen Ditlantas Polda Kaltim beserta seluruh jajaran satker dalam mewujudkan kamseltibcarlantas yang aman dan berbudaya.

Visi

Terwujudnya pelayanan lalu lintas yang modern, profesional, dan terpercaya guna mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah hukum Polda Kaltim.

Misi

1. Menyelenggarakan pembinaan dan operasional fungsi lalu lintas melalui Turjawali secara optimal.
2. Memberikan pelayanan registrasi dan identifikasi (Regident) pengemudi serta kendaraan bermotor yang transparan dan akuntabel.
3. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pendidikan keselamatan berlalu lintas (Dikmas Lantas).

Tugas Pokok & Fungsi

Ditlantas Polda Kaltim bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi lalu lintas kepolisian yang meliputi pendidikan masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi dan identifikasi pengemudi serta kendaraan bermotor, serta patroli jalan raya di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur.

  • Turjawali: Pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas guna mencegah kemacetan dan kecelakaan di jalan raya.
  • Regident Ranmor & SIM: Pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
  • Gakkum Lantas: Penegakan hukum lalu lintas melalui tilang manual maupun elektronik (ETLE) serta penanganan kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
  • Dikmas Lantas: Penyuluhan dan kampanye keselamatan berlalu lintas kepada pelajar, komunitas, dan masyarakat luas.

Program Unggulan

ETLE Presisi

Penerapan sistem tilang elektronik berbasis kamera pengawas untuk menegakkan disiplin berlalu lintas secara transparan.

SIM Online

Kemudahan pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM melalui sistem online serta layanan mobil SIM keliling.

Patroli Jalan Raya (PJR)

Pengawasan dan pengamanan jalur lintas antar kota.

Kampanye Keselamatan IKN

Edukasi budaya tertib berlalu lintas mendukung kelancaran arus transportasi di kawasan Ibu Kota Nusantara.

Struktur Organisasi Ditlantas

Struktur Organisasi Ditlantas Polda Kaltim

klik gambar untuk melihat

Informasi & Dokumen Publik

Akses dokumen resmi dan materi informasi Direktorat Lalu Lintas Polda Kaltim

Belum Tersedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar