DIREKTORAT RESKRIM KHUSUS
DITRESKRIMSUS POLDA KALTIM
Makna Lambang DITRESKRIMSUS
Visi & Misi
Komitmen Ditreskrimsus Polda Kaltim dalam mewujudkan keamanan melalui penegakan hukum berintegritas.
Visi
Terwujudnya Penegakan Hukum penanganan Tindak Pidana Khusus yang Adil, Transparan, Legal, Humanis, dan Setara.
Misi
a. Mewujudkan penegakan hukum penanganan Tindak Pidana Khusus secara berkeadilan berasaskan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum;
b. Mengembangkan inovasi secara berkelanjutan dalam membangun masyarakat berbudaya hukum.
Tugas Pokok & Fungsi
Ditreskrimsus Polda Kaltim bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Ditreskrimsus Polda Kaltim menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Pembinaan Penyelidikan & Penyidikan — Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus.
- Analisis & Evaluasi Kasus — Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus Polda Kaltim.
- Pengawasan Penyidikan — Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kaltim.
- Pengumpulan & Pengolahan Data — Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimsus Polda Kaltim.
Struktur Organisasi Ditreskrimsus
klik gambar untuk melihat
Informasi & Dokumen Publik
Akses dokumen resmi dan materi informasi Direktorat Reskrim Khusus Polda Kaltim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar