DIREKTORAT RESERSE
KRIMINAL UMUM
Ditreskrimum, Direktorat Kriminal Umum merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda. Ditreskrimum bertugas menyelenggarakan penyelidikan, penyidikan, dan pengawasan penyidikan tindak pidana umum, termasuk fungsi identifikasi dan laboratorium forensik lapangan. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditreskrimum menyelenggarakan fungsi:
Pembinaan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum,
identifikasi, dan laboratorium forensik lapangan;
Pelayanan dan perlindungan khusus kepada remaja, anak, dan wanita baik sebagai pelaku maupun korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pengidentifikasian untuk kepentingan penyidikan dan pelayanan umum;
Penganalisisan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana umum di lingkungan
Polda; dan
Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.
Ditreskrimum dipimpin oleh Dirreskrimum yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.Dirreskrimum dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirreskrimum yang bertanggungjawab kepada Dirreskrimum. Ditreskrimum terdiri dari:
Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
Bagian Pembinaan Operasional (Bagbinopsnal);
Bagian Pengawas penyidikan (Bagwassidik);
Seksi Identifikasi (Siident); dan
Sub Direktorat (Subdit)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar