Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Dit Rreskrimsus

 DIREKTORAT RESERSE 
KRIMINAL KHUSUS

                                                    
                          

  

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010 tanggal 28 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Kepolisian Daerah, pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok berada di bawah Kapolda, yang dipimpin oleh Dir Reskrimsus dengan pangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol)/Eselon II-B, bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dir Reskrimsus Polda Kaltim bertanggung jawab kepada Kapolda Kaltim, dengan pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Waka Polda Kaltim, untuk menyelenggarakan fungsi yaitu :

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Kaltim
  2. penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kaltim
  3. pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional dan administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Kaltim
  4. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kaltim
  5. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Kaltim.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sehari-hari, Dir Reskrimsus dibantu oleh Wadir Reskrimsus Polda Polda Kaltim, dengan pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)/Eselon III-A, bertugas yaitu :

1. membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan :

  1. penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda Polda Kaltim;
  2. penganalisaan kasus beserta penanganannya, serta mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Dit Reskrimsus Polda Kaltim
  3. pembinaan teknis, koordinasi, pengawasan operasional, administrasi penyidikan oleh PPNS di daerah hukum Polda Polda Kaltim;
  4. pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda Kaltim;
  5. pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi program kegiatan Dit Reskrimsus Polda Polda Kaltim.

2. membantu Dir Reskrimsus dalam melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian personel (SDM) Dit Reskrimsus Polda Polda Kaltim

3. melaksanakan tugas-tugas lain yang diperintahkan Dir Reskrimsus Polda Kaltim. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 22 Tahun 2010, Dir Reskrimsus dan Wadir Reskrimsus Polda Polda Kaltim sebagai unsur pimpinan dibantu oleh :

a. unsur pembantu pimpinan/pelayanan :

  • Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi (Subbag Renmin), dipimpin oleh Kasubbag Renmin dengan pangkat Kompol/PNS Gol. IV-A/Eselon III-B;
  • Bagian Pembinaan Operasional (Bag Binopsnal), dipimpin oleh Kabag Bin Opsnal dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;
  • Bagian Pengawas Penyidikan (Bag Wassidik), dipimpin oleh Kabag Wassidik dengan pangkat AKBP/Eselon III-A;
  • Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, disingkat Si Korwas PPNS, dipimpin oleh Kasi Korwas PPNS dengan pangkat Kompol/Eselon III-B;

b. unsur pelaksana tugas pokok :

  • Sub Direktorat (Subdit), terdiri dari Subdit I (Industri Perdagangan/Indag), S ubdit II (Fiskal, Moneter dan Devisa/Fismondev), Subdit III (Sumber Daya Lingkungan/Sumdaling), Subdit IV (Cyber Crime) dan Subdit V (Korupsi), masing-masing subdit tersebut dipimpin oleh Kasubdit dengan pangkat AKBP/Eselon III-A.
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Beranda

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Tingkatkan Literasi Serta Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Perpustakaan Dan Klinik Terapung Di Perairan Somber Balikpapan
    Tingkatkan Literasi Serta Pelayanan Kesehatan Untuk Masyarakat, Ditpolairud Polda Kaltim Gelar Perpustakaan Dan Klinik Terapung Di Perairan Somber Balikpapan
  • Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
    Pastikan Kesehatan Personil, Sie Dokkes Polres Bontang Cek Kesehatan Personil Pos Pengamanan Ops Ketupat Mahakam 2024
  • Gelar Pengamanan Liga 1 BRI Championship Series Antara Borneo FC VS Bali United, Polresta Balikpapan Turunkan 279 Personil
    Gelar Pengamanan Liga 1 BRI Championship Series Antara Borneo FC VS Bali United, Polresta Balikpapan Turunkan 279 Personil

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
  • Beranda
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi