INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH
ARTI LAMBANG SATKER ITASDA
----Nama Organisasi: Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda)
Tingkat: Polda (Kepolisian Daerah)
Tugas Pokok:
Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) bertugas untuk melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan internal di lingkungan Polda. Itwasda memiliki peran penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan, prosedur, dan etika di tubuh kepolisian daerah.
Fungsi Utama:
- Pengawasan Internal: Melakukan pengawasan terhadap kinerja dan pelaksanaan tugas di lingkungan Polda untuk memastikan sesuai dengan standar operasional prosedur dan peraturan yang berlaku.
- Audit Kinerja: Melakukan audit terhadap kinerja satuan kerja di lingkungan Polda untuk menilai efektivitas, efisiensi, dan ekonomis penggunaan sumber daya.
- Penegakan Disiplin: Menindaklanjuti laporan atau temuan terkait pelanggaran disiplin oleh anggota Polri di tingkat Polda.
- Pemeriksaan Keuangan: Melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Polda untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Pembinaan dan Pengawasan Etika: Mengawasi penerapan kode etik dan perilaku anggota Polri untuk menjaga integritas dan profesionalisme.
SOTK SATKER ITWASDA
Visi dan Misi
Visi dan Misi Itwasda Polda Kaltim
Visi: Terwujudnya Polda Kaltim yang transparan dan akuntabel.
Misi: Dengan memperhatikan Misi Polda Kaltim dan guna mewujudkan Visi Itwasda Polda Kaltim, maka Misi Itwasda Polda Kaltim dapat disebutkan sebagai berikut:
- a) Menjamin kualitas kinerja dan anggaran Polda Kaltim;
- b) Meningkatkan kapabilitas APIP Polda Kaltim.
TUGAS DAN FUNGSI ITWASDA POLDA KALTIM
Program Unggulan:
- Audit Berkala: Melakukan audit secara rutin terhadap satuan kerja di lingkungan Polda untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur.
- Pengaduan Masyarakat: Menyediakan saluran bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri.
- Pembinaan Etika dan Disiplin: Mengadakan pelatihan dan sosialisasi tentang kode etik dan disiplin bagi anggota Polri.
- Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindak lanjut temuan audit dan pengawasan untuk memastikan perbaikan berkelanjutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar