Hak Pemohon Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dinyatakan bahwa
1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
2. Setiap Orang berhak
Melihat
dan mengetahui Informasi Publik, Menghadiri pertemuan publik yang
terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik, mendapatkan
salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang
ini dan/atau, Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
4.
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan
apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau
kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Kewajiban Pengguna Informasi Publik
Berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa
1.Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia
memperoleh informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan
sendiri maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentua peraturan
perundang-undangan.
Tata Cara Permohonan Informasi Publik
1.
Mengajukan Informasi Publik secara langsung atau melalui email dengan
ditujukan ke alamat email Bidhumas subbidpidpoldakaltim@gmail.com
2.
Mengisi formulir permohonan dengan menunjukkan identitas diri kepada
petugas, menyebutkan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan.
3. Menerima tanda bukti permohonan.
4. Menerima tanda terima informasi publik.
WAKTU PELAYANAN
Senin s/d Kamis
08.00 s/d 15.00
Istirahat
12.00 s/d 13.00
Jumat
08.00 s/d 15.00
Istirahat
11.30 s/d 13.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar