SPKT

SPKT POLDA KALTIM
Logo SPKT

SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU

SPKT POLDA KALTIM

Makna Lambang SPKT

1

Perisai (Tameng)

Melambangkan SPKT sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman.

2

Tiang dan Nyala Obor

Menyimbolkan bahwa SPKT selalu siap sedia memberikan penerangan, petunjuk, dan bantuan pertolongan kepada masyarakat yang membutuhkan.

3

Padi dan Kapas

Menggambarkan tujuan akhir dari pelayanan kepolisian yang prima, yakni terwujudnya kesejahteraan, ketertiban, dan kedamaian masyarakat.

4

Tiga Bintang Bersudut Lima

Melambangkan Tri Brata sebagai pedoman hidup Polri, serta integrasi pelayanan SPKT yang mencakup fungsi preventif, respresif, dan preemtif.

5

Warna Kuning Emas

Mewakili kejayaan, kemuliaan, serta keunggulan (Service of Excellence) dalam merespons dan melayani setiap pengaduan masyarakat.

6

Warna Hitam

Melambangkan ketenangan, ketegasan, dan keadilan tanpa pandang bulu dalam menerima setiap laporan dari masyarakat.

Visi & Misi

Komitmen SPKT Polda Kaltim dalam memberikan pelayanan kepolisian yang cepat, mudah, transparan, dan humanis.

Visi

Mewujudkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu sebagai etalase Polri yang modern, responsif, dan terpercaya dalam melayani masyarakat Kalimantan Timur.

Misi

Memberikan pelayanan prima dalam penerimaan laporan, pengaduan, dan bantuan pertolongan, serta menyelenggarakan pelayanan administrasi kepolisian secara terintegrasi.

Tugas Pokok

Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu terhadap laporan/pengaduan, memberikan bantuan dan pertolongan, serta memberikan pelayanan informasi kepolisian.

SPKT merupakan pintu gerbang utama (Front Office) interaksi antara masyarakat dan pihak kepolisian. Segala bentuk layanan mulai dari penerimaan laporan perkara pidana, kehilangan barang/surat berharga, hingga layanan gawat darurat dikoordinasikan langsung melalui SPKT.

Fungsi Utama SPKT

  • Pelayanan Laporan Polisi (LP) — Menerima dan memproses laporan pengaduan masyarakat terkait tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran hukum lainnya.
  • Penerbitan SKTLK — Memberikan pelayanan penerbitan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) untuk barang atau surat-surat berharga masyarakat yang hilang.
  • Pelayanan Gawat Darurat (Call Center 110) — Merespons cepat panggilan darurat dari masyarakat dan mengoordinasikan bantuan polisi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  • Konseling Hukum & Mediasi — Memberikan layanan konsultasi awal terkait masalah hukum serta memfasilitasi problem solving/mediasi untuk kasus tindak pidana ringan.
  • Integrasi Fungsi Kepolisian — Mengoordinasikan fungsi-fungsi terkait (Reskrim, Lantas, Sabhara, Intelkam) dalam rangka penanganan cepat (Quick Response) laporan masyarakat.

Program Unggulan

Layanan Call Center 110

Akses panggilan darurat bebas pulsa 24 jam untuk kecepatan respons kehadiran polisi di tengah masyarakat.

SPKT Presisi

Ruang pelayanan terpadu satu pintu yang nyaman, transparan, dan dilengkapi fasilitas ramah kelompok rentan (disabilitas, lansia, ibu menyusui).

Dumas Presisi Terintegrasi

Pemanfaatan aplikasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan pengaduan tanpa harus datang ke Mako.

Quick Response Patrol

Tim reaksi cepat SPKT yang terhubung langsung dengan piket fungsi operasional untuk mendatangi TKP dalam hitungan menit.

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi SPKT Polda Kaltim

klik gambar untuk melihat

Informasi & Dokumen Publik

Akses dokumen resmi dan materi informasi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Kaltim

Belum Tersedia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar