Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Memasuki Bulan Ramadhan 1445 H, Polres Berau Ungkap Peredaran Miras

IKN Terkini Maret 11, 2024

 

Berau - Polres Berau mengungkap kasus pelanggaran penjualan atau pengedaran minuman beralkohol pada hari Senin, tanggal 11 Maret 2024, sekitar pukul 20.15 WITA. Kasus ini melanggar Pasal 3 (1) Perda No.11 Tahun 2010, Perubahan Perda 02 Tahun 2009 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol.
 
Kejadian ini terjadi di Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau. Dalam operasi yang dilakukan oleh Satuan Samapta Polres Berau, berhasil disita sejumlah minuman beralkohol sebagai barang bukti, antara lain bir Prost, bir Bintang, bir Angker, bir Raja Rimba, vodka MCD, dan bir Clouds Seven, dengan total 99 botol.
 
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang buruh harian lepas berusia 29 tahun yang berinisial AK. Kronologis kejadian bermula saat personel Polres Berau melakukan operasi pekat dengan menyasar kios penjualan miras di sekitar Jalan Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Setelah melakukan pemeriksaan, kios sembako yang bersangkutan kedapatan menjual atau menyediakan miras beralkohol tanpa memiliki izin yang sah. Akibatnya, sejumlah jenis miras yang melanggar aturan disita oleh petugas.
 
Kasus ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagai upaya dalam mengontrol peredaran minuman beralkohol yang berpotensi merugikan masyarakat.
Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Maret 11, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
    Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
  • Lakukan Patroli Dialogis, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Pastikan Situasi Kamtibmas Guna Kelancaran Pembangunan Di Kawasan IKN
    Lakukan Patroli Dialogis, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Pastikan Situasi Kamtibmas Guna Kelancaran Pembangunan Di Kawasan IKN
  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi