Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Miliki 10 Gram Sabu-sabu Tiga Pemuda, Diamankan Satresnarkoba Polres Kukar

IKN Terkini Maret 11, 2024

 

Kukar - Satreskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap 3 terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kukar. Ketiganya berinisial MAG (25), AB (26) dan ADS (29).


Ketiganya ditangkap pada Sabtu (9/3/2024) sekitar pukul 22.00 WITA, saat berada di Jalan Anggrek RT 25, Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
 
Berawal dari informasi warga dan penyeledikan yang dilakukan Satreskoba Polres Kukar pada Senin (4/3/2024). Saat diketahui lokasi ketiga pelaku, Satreskoba Polres Kukar langsung menangkap mereka. Saat ditangkap, ketiga pelaku sedang membungkus sabu-sabu seberat 10,26 gram ke dalam kemasan kecil.
 
"Tim menemukan sebanyak 1 bungkus berukuran sedang dan 4 bungkus berukuran kecil narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
 
Selain itu polisi juga menyita 3 buah jarum suntik, 2 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap Bong. Kemudian ketiga pelaku dibawa ke Mako Polres Kukar untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Maret 11, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
    Mantapkan Pola Pengamanan Ops.Mantap Praja Mahakam 2024, Polda Kaltim Gelar Latpraops Jelang Pilkada Serentak
  • Lakukan Patroli Dialogis, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Pastikan Situasi Kamtibmas Guna Kelancaran Pembangunan Di Kawasan IKN
    Lakukan Patroli Dialogis, Personil Satgas Ops.Nusantara Mahakam Pastikan Situasi Kamtibmas Guna Kelancaran Pembangunan Di Kawasan IKN
  • Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota
    Siap Amankan Pilkada Serentak 2024, Polres PPU Gelar Simulasi Sispamkota

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi