Polda Kalimantan Timur

Polda Kalimantan Timur

Platform Informasi Pelayanan Dan Dokumentasi Polda Kalimantan Timur

  • Home
  • SATKER
  • _ITWASDA
  • _BIRO OPS
  • _BIRO RENA
  • _BIRO SDM
  • _BIDHUMAS
  • _Lainnya...
  • INFO PPID
  • INFORMASI PUBLIK
  • _SETIAP SAAT
  • _SERTAMERTA
  • _BERKALA
  • _INFO. DIKECUALIKAN
  • _PERATURAN
  • DOKUMENTASI
  • JAJARAN
  • _SAMARINDA
  • _BALIKPAPAN
  • _KUKAR
  • _KUTIM
  • _KUBAR
  • _BERAU
  • _BONTANG
  • _PASER
  • _PPU
  • _MAHULU
  • PROFIL
  • _POLDA KALTIM
  • _VISI & MISI
  • _PEJABAT POLDA
  • TRIBRATANEWS
  • PELAYANAN POLRI
  • _SIM
  • _STNK & BPKB
  • _SPKT
  • _SKCK
  • _CALL CENTER 110
  • _ETLE
  • _SP2HP
  • _DUMAS PRESISI
  • KONTAK KAMI

Ungkap Tindak Pidana Kekerasan Seksual Dan Pencurian, Seorang Pria Residivis Dibekuk Tim Elang Polsek Samarinda Kota

IKN Terkini Juni 06, 2024

 

Samarinda - Team Elang Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap perkara tindak pidana Kekerasan Seksual dan Pencurian. Pelakunya seorang residivis berinisial AY (36).pelaku melancarkan aksinya terhadap C (21) di hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekitar Pukul 07.30 Wita, di Jl. KH. Agus Salim tepatnya dibangunan kosong lt. 3 Rt. - Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda.

Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus S.I.K mengatakan, kejadian bermula pelaku berawal ingin membelikan manik-manik serta membujuk korban akan di pacarinya,atas bujukan itu Kemudian korban dibawa ke bangunan kosong dijalan KH. Agus Salim, setelah itu korban disetubuhi sebanyak 1 kali dan handphone korban diambilnya lalu pelaku pergi meninggalkan korban.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke Orang tuanya dan langsung melaporkan ke Polsek Samarinda Kota.

Atas laporan tersebut, Tim Elang Polsek Samarinda Kota melaksanakan lidik dan Pada hari Kamis tanggal 06 Juni 2024 sekitar Pukul 15.00 Wita dijalan KH. Agus Salim Kel. Sungai Pinang Luar Kec. Samarinda Kota, berhasil menangkap pelaku.dalam interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya.

"Di TKP kami mengamankan 1 (satu) Unit Handphone merk VIVO Y33S milik korban,Team Elang Polsek Samarinda Kota membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Samarinda Kota guna proses lebih lanjut " Tambahnya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal Pasal 6 huruf c uu Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak pidana kekerasan seksual dan pencurian Pasal 362 KUHP. " Pungkas Kapolsek Samarinda Kota.

Share This:
Facebook Twitter Pinterest Linkedin Whatsapp
By IKN Terkini Price: Juni 06, 2024
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda
Langganan: Posting Komentar (Atom)

POLRI TV

POLRI TV

Popular

  • Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
    Wakapolres PPU Lakukan Peninjauan Posko Dalam Rangka Kegiatan Latsitarda Di Kec.Penajam
  • 21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
    21 Catar Akpol Ikuti Tes Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
  • Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari
    Cegah Balap Liar, Sat Lantas Polres Paser Tingkatkan Patroli Pada Malam Hari

Instagram

Facebook

TWITTER

Polda Kaltim
✖
Post Image

Youtube

Tiktok

@polda.kaltim

Video caption goes here...

♬ original sound - Creator
Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

  • Agustus 2024 (7)
  • Juni 2024 (39)
  • Mei 2024 (97)
  • April 2024 (95)
  • Maret 2024 (73)
  • Februari 2024 (18)
Copyright © Bidhumas 2021 Polda Kaltim | Created By Sora | Distributed By Gooyaabi